Partisipasi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan Dalam Pelestarian
Orangutan Sumatera
(Pongo Abelii)
di
Cagar Alam Dolok Sibual-buali Kabupaten
Tapanuli Selatan
Oleh :
Safran Efendi Pasaribu
Rizki
Efendi Harahap
Abstrak
Habitat Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) pada dasarnya memiliki
manfaat jasa lingkungan yang secara tidak langsung bernilai guna untuk
mendukung kebutuhan dan kehidupan manusia. Menjaga habitat orangutan berarti
turut serta melindungi hutan yang memiliki beragam manfaat yang dapat dijadikan
sebagai sumber dana bagi kegiatan konservasi.
Salah satu bagian dari kegiatan
pembangunan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya adalah pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya alam dan ekosistemnya secara lestari dan
berkesinambungan. Melalui kegiatan Cinta Alam diharapkan masyarakat akan lebih
mengerti manfaat dan arti pelestarian sumber daya alam dan ekositemnya.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam pelestarian
Orangutan Sumatera (Pongo Abelli)
dan kendala yang dihadapi Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian
Selatan dalam berpatisipasi melestarikan Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) di Cagar Alam Dolok
Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari segi akademik diharapkan
bermanfaat bagi perkembangan ilmu pemerintahan dan organisasi pecinta alam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan meggunakan pendekatan kualitatif, dalam
penelitian ini terdapat beberapa pertimbangan untuk menentukan sumber informasi, adalah orang-orang yang
benar-benar menguasai masalah yang diteliti, maka informasi tersebut dijadikan
bahan analisis. Metode ini
digunakan untuk memecahkan, menjawab dan menggambarkan manfaat yang didapatkan
mengenai Partisipasi Kelompok
Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam Pelestarian Orangutan
Sumatera (Pongo Abelli)
di Cagar Alam Dolok Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara
dengan responden secara langsung. Kemudian diolah menjadi penjabaran-penjabaran
berupa hasil penelitian. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, Partisipasi Kelompok
Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan Dalam Pelestarian Orangutan
Sumatera (Pongo Abelli) belum
cukup optimal, karena disamping terbatasnya pendanaan untuk kegiatan konservasi
orangutan, peran Pemerintah, swasta, stakeholders
dan masyarakat masih kurang peduli terhadap kelestarian hutan,
Dengan
tujuan kepentingan perekonomian. Sehingga dalam hal ini pengetahuan, pemahaman,
keterampilan dan ketidakmampuan masyarakat dalam menciptakan kemandirian dan
kesempatan usaha dalam memanfaatkan sumber daya hutan ataupun lahan merupakan
salah satu sebab utama rendahnya partisipasi dan keterlibatan lembaga lokal.
Untuk itu diperlukan campur tangan pemerintah, swasta, dan stakeholders untuk mengajak lembaga
lokal dan masyarakat setempat dalam mengelola kawasan konservasi beserta
keanekaragaman hayati guna terciptanya hutan yang lestari.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Negara
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, dengan demikian
negara Indonesia memiliki potensi lingkungan yang sangat besar untuk
dikembangkan sebagai sarana mencari pengetahuan lebih lanjut. Bukan hanya itu, Indonesia juga merupakan salah
satu paru-paru dunia yang terkenal kaya akan ragam flora dan faunanya, dapat
disimpulkan sepertiga kekayaan alam dunia terdapat pada alam Indonesia.
Melestarikan lingkungan hidup
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setiap insan di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan
lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi
terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Pada umumnya organisasi merupakan
suatu wadah yang bertumpu pada pengembangan masyarakat sesuai dengan tujuan
yang ditetapkan bersama. Organisasi pecinta alam merupakan organisasi
masyarakat yang berada di tengah masyarakat atas kehendak dan keinginan sendiri
berusaha menampung dan menyalurkan aspirasinya dalam bidang cinta alam dan
lingkungan hidup.
Kelompok pencinta alam lebih dikenal
dalam lingkungan generasi muda khususnya para pelajar dan mahasiswa. Melalui
wadah tersebut, mereka melakukan kegiatan rekreasi dan mencari tantangan atau
petualangan di alam bebas, kegiatan tersebut biasanya dilakukan pada hari-hari
libur atau libur semester.
Perkumpulan para pecinta alam alam
tersebut kemudian disebut dengan Kelompok Pecinta Alam yang sebagian besar
anggotanya dari kaum generasi muda yang tuimbuh dan berkembang secara swadaya
dengan aktivitas yang berbeda-beda.
Salah satu bagian dari kegiatan pembangunan
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya adalah pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya alam dan ekosistemnya secara lestari dan berkesinambungan. Melalui
kegiatan Cinta Alam diharapkan masyarakat akan lebih mengerti manfaat dan arti
pelestarian sumber daya alam dan ekositemnya.
Organisasi Kelompok Pecinta Alam
Forester Tapanuli Bagian Selatan adalah organisasi yang bergerak dibidang cinta
alam dan lingkungan hidup dengan sifat independen dan non politik. Organisasi
ini berdomisili di Kota Padangsidimpuan dengan ruang kerja di wilayah Tapanuli
Bagian Selatan (Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing
Natal dan Kota Padangsidimpuan). Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian
Selatan berdiri pada tanggal 01 Desember 2011 di Kota Padangsidimpuan yang
digagas oleh 11 (sebelas) pemuda. Organisasi ini juga lebih menekankan pada
kegiatan konservasi, pencarian pengetahuan dan wawasan baru, serta dapat lebih
dekat mengetahui tentang fenomena alam dan lingkungan khususnya di wilayah
Tapanuli Bagian Selatan.
Organisasi Kelompok Pecinta
Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan bertujuan untuk :
1.
Menumbuhkan,
memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap
isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2.
Meningkatkan kepedulian, kecintaan
terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota Forester.
3.
Mengembangkan dan membina pribadi
yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi
kemanusiaan.
4.
Mewujudkan kerjasama antara lembaga
pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan
organisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia
berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan (AD/ART KPA Forester Tabagsel).
Kelompok Pecinta Alam Forester
Tapanuli Bagian Selatan telah banyak melakukan kegiatan aktif baik yang
bergerak dibidang konservasi maupun bidang sosial, beberapa kegiatan aktif
tersebut adalah :
Patroli rutin di beberapa kawasan
konservasi (Cagar Alam Dolok Sipirok, Cagar Alam Dolok Sibual-buali, Suaka
Margasatwa Barumun), melakukan beberapa survei dilapangan (survei Orangutan
Sumatera di Cagar Alam Dolok Sipirok, Cagar Alam Dolok Sibual-buali, survei
Harimau Sumatera di Suaka Margasatwa Barumun, survei keanekaragaman hayati di
Hutan Batang Toru). Melakukan penggalangan dana atas korban letusan Gunung
Sinabung, pembagian masker gratis kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan
dan Kota Padangsidimpuan, melakukan seminar lingkungan, pembagian bibit pohon gratis
kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan. (Laporan Tahunan KPA
Forester Tabagsel, Periode 2012-2013 dan
2013-2014).
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009
menyimpulkan sebagai berikut : Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami.
Kawasan
konservasi Cagar Alam Dolok Sibual-buali secara administrasi pemerintah
terletak di 3 (tiga) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok, Kecamatan
Angkola Timur, dan Kecamatan Marancar
Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, dengan pengelolaan
pada wilayah kerja Seksi Konservasi wilayah IV, Bidang Konservasi Sumber Daya
Alam (KSDA) Wilayah II Padangsidimpuan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Sumatera Utara.
Cagar Alam Dolok Sibual-buali secara geografis terletak pada
kokordinat 0100’-01037’ Lintang Utara dan 99011’15”
Bujur Timur. Cagar Alam Dolok Sibual-buali terletak pada Daerah Aliran Sungai
(DAS) Barumun. Cagar Alam Dolok Sibual-buali memiliki beberapa jenis satwa
lindung yang terancam punah seperti, Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) atau Mawas yang sering disebut orang di Tapanuli,
Siamang (Hylobates Sindactylus),
Kambing Hutan (Capricornis Sumatrensis),
Harimau Sumatera (Panthera Tigris
Sumatrensis), dll. (Balai
Besar KSDA Sumut, Buku Informasi Kawasan Konservasi, Kemenhut : 2011)
Orangutan Sumatera dengan keunikan dan
perbedaan genetika yang ada merupakan satwa kebanggaan daerah Tapanuli, sudah seharusnya
kita masyarakat di Tapanuli turut menjaga dan melindungi habitatnya. Sebab
Orangutan Sumatera adalah satwa endemik Sumatera, satwa yang hanya ada hidup di
pulau Sumatera saja.
Satwa ini adalah satu dari tiga jenis
kera besar cerdas, berdasarkan observasi tentang perilaku Orangutan Sumatera
yang pernah dilakukan bahwa Orangutan Sumatera menggunakan alat untuk makan,
satwa ini mematahkan cabang pohon, menyingkirkan ranting-rantingnya lalu
mengasah ujungnya, lalu ia menggunakan cabang pohon itu untuk mencungkil lubang
pohon untuk mencari rayap. Mereka juga menggunakan cabang pohon itu untuk
memukul-mukul dinding sarang lebah serta menggunakan sehelai daun untuk
menutupi wajahnya dari sengatan lebah, sungguh satwa yang sangat cerdas.
Dalam hal pelestarian satwa ini dan
penjagaan Hutan Konservasi Cagar Alam Dolok Sibual-buali beserta isinya tidak
bisa sepenuhnya ditangani oleh pemerintah saja selaku pihak yang berwenang,
masih sangat dibutuhkan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat sekitar
kawasan ataupun organisasi yang bergerak dibidang lingkungan.
Dari observasi yang pernah dilakukan
juga di kawasan Hutan Konservasi Cagar alam Dolok Sibual-buali telah terjadi
beberapa kejadian pengrusakan lingkungan seperti : penebangan hutan, pencurian
jenis tumbuhan, pemburuan satwa lindung bahkan konflik satwa-manusia, yaitu
konflik dimana satu satwa telah dikasari oleh ulah tangan manusia secara
langsung seperti : pemburuan satwa lindung Orangutan Sumatera, perlakuan yang
tidak baik kepada Orangutan Sumatera dengan cara dilempari, Orangutan Sumatera
yang keluar dari hutan dan masuk ke perkebunan warga memakan ataupun bersarang
di pohon kebun warga, bahkan diburu dengan sengaja guna dibuat sajian (tambul) pada warung-warung tuak.
Hal ini diakibatkan kurangnya sosialisasi
kepada masyarakat khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi
tersebut serta tak luput kurangnya partisipasi dari pihak organisasi yang
bergerak dibidang lingkungan akan pentingnya penjagaan satwa langka yang
terancam punah yaitu Orangutan Sumatera.
Jadi untuk memaksimalkan penjagaan
Cagar Alam Dolok Sibual-buali beserta isinya yang dapat digali lebih dalam
terkait ilmu pengetahuannya, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Bidang KSDA
Wilayah II Padangsidimpuan dan organisasi-organisasi yang bergerak dibidang lingkungan duduk
bersama melakukan kolaborasi dalam mengkelola pelestarian Orangutan Sumatera
dimaksud.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah yang akan diteliti dan dibahas adalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
partisipasi Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam
pelestarian Orangutan Sumatera (Pongo
Abelii) di Cagar Alam Dolok Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan?
2.
Apa
saja kendala yang dihadapi oleh Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian
Selatan dalam berpartisipasi melestarikan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Cagar Alam Dolok Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan dari penelitian
adalah :
1.
Untuk mengetahui
partisipasi Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam
pelestarian Orangutan Sumatera (Pongo
Abelii) di Cagar Alam Dolok
Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.
Untuk mengetahui kendala
apa saja yang dihadapi oleh Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian
Selatan dalam berpartisipasi melestarikan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Cagar Alam Dolok
Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1.
Bagi
penulis, terjawabnya rumusan masalah dalam penelitian ini serta diharapkan
hasil penelitian ini nantinya dapat berguna bagi ilmu pengetahuan khususnya
dalam pengembangan ilmu sosial dan bidang lingkungan hidup.
2.
Bagi
pemerintah, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi masukan kepada pemerintah khususnya Balai Konservasi Sumber Daya
Alam untuk dapat lebih baik mengelola kawasan konservasi yang banyak digunakan
sebagai rumah bagi Orangutan Sumatera (Pongo
Abelli) dan memberikan informasi yang jelas dan berkelanjutan kepada
masyarakat tentang potensi dan kondisi kawasan konservasi sehingga dapat
menambah pengetahuan dan wawasan tentang pengelolaan kawasan konservasi.
3.
Bagi
masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan mampu menambah informasi kepada
masyarakat sebagai pengelola dalam pengembangan dan pemanfaatan kawasan
konservasi yang banyak dihuni oleh satwa lindung.
4.
Bagi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan, sebagai salah satu
kelompok pembangunan bangsa dan pelestarian lingkungan, diharapkan hasil
penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lebih berkomitmen dalam
berpartisipasi melakukan penjagaan dan pelestarian Orangutan Sumatera (Pongo Abelli).
KERANGKA TEORI
2.1
Pengertian
Partisipasi
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, partisipasi adalah “perihal turut berperan serta dalam suatu
kegiatan, keikutsertaan, peran serta.” (www.kbbi.com).
Partisipasi berasal dari bahasa
Inggris yaitu participation adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan.
Menurut Keith Davis, “partisipasi adalah
suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut
bertanggung jawab di dalamnya.” (https://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi )
Dalam defenisi tersebut
kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi.Sebenarnya partisipasi
adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam suatu
perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai
dengan tingkat kematangan dan tingkat
kewajibannya.Partisipasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun
bidang mental serta penentuan kebijaksanaan.
Menurut Keith
Davis ada 3 (tiga) unsur penting partisipasi:
1.
Unsur pertama adalah bahwa
partispasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental
dan perasaan, lebih dari pada semata-mata atau hanya keterlibatan jasmaniah.
2.
Unsur kedua adalah kesediaan memberi
sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti bahwa
terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
3.
Unsur ketiga adalah unsur tanggung
jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari perasaan menjadi
anggota.
Jadi dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa partisipasi adalah dimana seseorang terlibat secara mental dan
emosi dengan tingkat kematangan juga kewajiban sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki demi tujuan yang ditentukan.
2.2
Pengertian Pecinta Alam
Kelompok Pecinta Alam (KPA) sebagai komponen generasi muda
mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang program kegiatan
pelestarian alam dan lingkungan hidup, oleh sebab itu pembinaan cinta alam ini
dipandang sangat strategis dalam meningkatkan peran generasi muda melalui
kegiatan bina cinta alam.
Apabila sejenak kita
menoleh dari belakang, sebetulnya sejarah manusia tidak jauh jauh amat dari
alam. Sejak zaman prasejarah dimana manusia berburu dan mengumpulkan
makanan, alam adalah "rumah" mereka. Gunung adalah sandaran kepala,
padang rumput adalah tempat mereka membaringkan tubuh, dan gua-gua adalah
tempat mereka bersembunyi. Namun sejak manusia menemukan kebudayaan, yang
katanya lebih "bermartabat", alam seakan menjadi barang aneh.
Pada tahun 1492 sekelompok orang
Perancis di bawah pimpinan Anthoine de
Ville mencoba memanjat tebing Mont
Aiguille (2097 m), dikawasan Vercors
Massif. Saat itu belum jelas apakah mereka ini tergolong pendaki gunung
pertama. Namun beberapa dekade kemudian, orang-orang yang naik turun
tebing-tebing batu di Pegunungan Alpen
adalah para pemburu chamois, sejenis
kambing gunung. Barangkali mereka itu pemburu yang mendaki gunung. Tapi inilah
pendakian gunung yang tertua pernah dicatat dalam sejarah.Pada tahun 1786
puncak gunung tertinggi pertama yang dicapai manusia adalah puncak Mount Blanc (4807 m) di Prancis. Lalu
pada tahun 1852 Puncak Everest setinggi
8840 meter ditemukan. Orang Nepal menyebutnya Sagarmatha, atau Chomolungma
menurut orang Tibet. Puncak Everest berhasil dicapai manusia pada tahun 1953
melalui kerjasama Sir Edmund Hillary
dari Selandia Baru dan Sherpa Tenzing
Norgay yang tergabung dalam suatu ekspedisi Inggris. Sejak saat itu,
pendakian ke atap-atap dunia pun semakin ramai.
Di Indonesia, sejarah pendakian
gunung dimulai sejak tahun 1623 saat Yan
Carstensz menemukan "Pegunungan sangat tinggi di beberapa tempat
tertutup salju" di Papua. Nama orang Eropa ini kemudian digunakan untuk
salah satu gunung di gugusan Pegunungan Jaya Wijaya yakni Puncak Cartensz.
Di Indonesia sejarah pecinta alam
dimulai dari sebuah perkumpulan yaitu "Perkumpulan Pentjinta
Alam"(PPA). Berdiri 18 Oktober 1953. PPA merupakan perkumpulan Hobby yang
diartikan sebagai suatu kegemaran positif serta suci, terlepas dari 'sifat
maniak'yang semata-mata melepaskan nafsunya dalam corak negatif. Tujuan mereka
adalah memperluas serta mempertinggi rasa cinta terhadap alam seisinya dalam
kalangan anggotanya dan masyarakat umumnya. Sayang
perkumpulanini tak berumur panjang. Penyebabnya antara lain faktor pergolakan
politik dan suasana yang belum terlalu mendukung sehingga akhirnya PPA bubar di
akhir tahun 1960. Awibowo adalah pendiri satu perkumpulan pencinta alam pertama
di tanah air mengusulkan istilah pencinta alam karena cinta lebih dalam
maknanya daripada gemar/suka yang mengandung makna eksploitasi belaka, tapi
cinta mengandung makna mengabdi. "Bukankah kita dituntut untuk mengabdi kepada negeri
ini?."
Sejarah
pencinta alam kampus pada era tahun 1960-an. Pada saat itu kegiatan politik
praktis mahasiswa dibatasi dengan keluarnya SK 028/3/1978 tentang pembekuan
total kegiatan Dewan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa yang melahirkan konsep
Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Gagasan ini mula – mula dikemukakan Soe Hok Gie pada suatu sore, 8 Nopember
1964, ketika mahasiswa FSUI sedang beristirahat setelah mengadakan kerjabakti
di TMP Kalibata. Sebenarnya gagasan ini, seperti yang dikemukakan Soe Hok Gie sendiri, diilhami oleh
organisasi pencinta alam yang didirikan oleh beberapa orang mahasiswa FSUI pada
tanggal 19Agustus 1964 di Puncak gunung Pangrango.
Organisasi yang bernama Ikatan
Pencinta Alam Mandalawangi itu keanggotaannya tidak terbatas di kalangan
mahasiswa saja. Semua yang berminat dapat menjadi anggota setelah melalui
seleksi yang ketat. Sayangnya organisasi ini mati pada usianya yang kedua. Pada
pertemuan kedua yang diadakan di Unit III bawah gedung FSUI Rawamangun, didepan
ruang perpustakaan. Hadir pada saat itu Herman O. Lantang yang pada saat itu
menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa FSUI. Pada saat itu dicetuskan nama
organisasi yang akan lahir itu IMPALA, singkatan dari Ikatan Mahasiswa Pencinta
Alam.
Kelompok
Pecinta Alam adalah “sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat
atau hobi di bidang cinta alam yang dalam kegiatannya ikut membantu dalam
perlindungan hutan konservasi alam.”(Departemen Kehutanan,
Pedoman Pembinaan Kelompok Pecinta Alam :
2006)
Pecinta alam adalah “orang/anggota
masyarakat yang mempunyai minat atau hobi di bidang Cinta Alam dan mau membantu
dalam perlindungan terhadap proses ekologis penunjang sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.” .”(Departemen
Kehutanan, Pedoman Pembinaan Kelompok Pecinta Alam : 2006)
Sementara itu, di dalam tubuh
pecinta alam terdapat kode etik yang senantiasa menjadi acuan dalam menjalankan
kegiatan pecinta alam.
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian
dari masyarakat Indonesia, sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa, dan
Tanah Air. Pecinta
Alam Indonesia sadar bahwa Pecinta Alam adalah sebagian dari
makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Yang Maha Kuasa.
Sesuai dengan hakekat diatas, kami
dengan kesadaran menyatakan :
1.
Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Memelihara alam beserta isinya serta
menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
3.
Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah air.
4.
Menghormati Tata Kehidupan yang berlaku pada
masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
5.
Berusaha mempererat tali persaudaraan antara
Pecinta Alam sesuai dengan Azas Pecinta Alam.
6.
Berusaha saling membantu serta menghargai
dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah air.
7.
Selesai. (AD/ART
KPA Forester Tapanuli Bagian Selatan)
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pecinta
alam adalah orang/anggata yang suka mencintai alam dan gemar berpetualang di
alam bebas.
2.3 Pengertian
Pelestarian.
Pengetahuan
lingkungan merupakan ilmu lingkungan (environmental science) yang berasal dari dua kata yaitu
ilmu (science) dan lingkungan
(environment). Ilmu yaitu suatu
upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu
lingkungan yaitu ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi
dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi,
politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja,
bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system) dan untuk menyelesaikan masalah
lingkungan yang sedang dihadapi manusia.
Kata pelestarian
berasal dari kata “lestari” yang berarti tetap seperti keadaan semula, tidak
berubah, bertahan kekal. Kemudian mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi
pelestarian yang berarti; proses, cara, perbuatan melestarikan; perlindungan
dari kemusnahan dan kerusa-kan, pengawetan, konservasi; pengelolaan sumber daya
alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan manjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya. (http://www.blogspot.com/Pengertian-pelestarian-lingkungan-hidup.htm)
(Gambar 1) Sumber
:http://www.artikata.com/sinonim-pelestarian.
Dari
beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelestarian adalah upaya
untuk melindungi dari kerusakan dan kepunahan yang dikelola secara bijaksana
dengan misi mengembalikan keadaan seperti semula.
2.4 Pengertian
Orangutan Sumatera (Pongo Abelli)
Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam Departemen Kehutanan mengatakan
bahwa “Orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia,
sementara tiga kerabatnya, yaitu; gorila, simpanse, dan bonobo hidup di
Afrika”. (Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutandan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan, Strategi
dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017)
Kurang dari
20.000 tahun yang lalu orangutan dapat dijumpai di seluruh Asia Tenggara, dari
Pulau Jawa di ujung selatan sampai ujung utara Pegunungan Himalaya dan Cina
bagian selatan. Akan tetapi, saat ini jenis kera besar itu hanya ditemukan di
Sumatera dan Borneo (Kalimantan), 90% berada di Indonesia. (Gambar 2)
Gambar 2.Distribusi Orangutan di dunia.
Penyebab utama
mengapa terjadi penyempitan daerah sebaran adalah karena manusia dan orangutan
menyukai tempat hidup yang sama, terutama dataran sekitar daerah aliran sungai
dan hutan rawa gambut. Pemanfaatan lahan tersebut untuk aktivitas sosial,
ekonomi, dan budaya manusia umumnya berakibat fatal bagi pihak orangutan.
Para ahli
primata saat ini sepakat untuk menggolongkan orangutan yang hidup di Sumatera
sebagai Pongo Abelii (gambar 3) yang
berbeda dari Pongo Pygmaeus (Gambar
4) yang menempati hutan-hutan dataran rendah di Borneo. Dibandingkan dengan kerabatnya di
Borneo, orangutan sumatera menempati daerah sebaran yang lebih sempit.Orangutan
di Sumatera hanya menempati bagian utara pulau itu, mulai dari Timang Gajah,
Aceh Tengah sampai Sitinjak di Tapanuli Selatan.
Gambar 3. Orangutan Sumatera
Gambar 4. Orangutan
Kalimantan
Sementara itu,
di Borneo Orangutan dapat ditemukan di Sabah, Sarawak, dan hampir seluruh hutan
dataran rendah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan dan Brunei Darussalam.
Orangutan di Borneo dikelompokkan ke dalam tiga anak jenis, yaitu Pongo Pygmaeus Pygmaeusyang berada di
bagian utara Sungai Kapuas sampai ke timur laut Sarawak; Pongo Pygmaeus Wurmbiiyang ditemukan mulai dari selatan Sungai
Kapuas hingga bagian barat Sungai Barito; dan Pongo Pygmaeus Morio, yang tersebar mulai dari Sabah sampai ke
selatan mencapai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur. (Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutandan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan, Strategi
dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017)
Sementara
itu Wanda Kuswanda berpendapat bahwa “orangutan
adalah satu-satunya primata jenis
kera besar Asia yang
penyebarannya hanya tersisa
di Indonesia dan terbatas
di Pulau Sumatera
(Pongo abelii)
dan Kalimantan (Pongo
pygmaeus). Orangutan
merupakan jenis satwa
liar yang menarik
sehingga banyak diburu dan
dijadikan satwa peliharaan”. (Wanda
Kusmanda : 2014)
Tidak
hanya itu, dalam sambutan Kepala Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli
berpendapat bahwa “Orangutan
Sumatera (Pongo abelii) merupakan satwa endemik
yang sebaran alaminya
hanya tersisa di Provinsi
Aceh dan Sumatra
Utara, dengan status
konservasi sebagai satwa yang
kritis terancam punah.
Salah satu habitatnya yang
masih cukup baik
adalah di Hutan Batang Toru, Tapanuli,
Sumatra Utara. Keberadaan Orangutan Batang Toru
(sebelah Selatan Danau
Toba) telah menarik perhatian banyak
pihak karena diduga
memiliki pola kehidupan yang
berbeda dengan Orangutan di Aceh (sebelah Utara Danau Toba)” (Sambutan Kepala Balai
Penelitian Hutan Aek Nauli)
Orangutan telah
termasuk sebagai jenis
satwa liar yang
dilindungi berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Menurut International Union
for Conservation of
Nature (IUCN) bahwa“Orangutan
Sumatra (Pongo abelii) dikategorikan sebagai satwa
yang kritis terancam
punah secara global (critically
endangered) dalam the IUCN
Red List of Threatened Species sejak tahun 2000” (Sambutan Kepala Balai
Penelitian Hutan Aek Nauli.)
Dari
beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Orangutan Sumatera adalah
primata jenis kera yang endemik dan hanya dapat dijumpai di kawasan Pulau
Sumatera saja dan dilindungi oleh Undang Undang dengan status terancam punah.
METODE
PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Sekretariat Kelompok Pecinta Alam Forester
Tapanuli Bagian Selatan yang beralamat di Jl. H. T. Rizal Nurdin Km.7 Gg.
Jamalayu Lubis, Padangsidimpuan, Sumatera Utara Indonesia.
3.2 Bentuk
Penelitian
Pendekatan Penelitian adalah
”strategi yang dipilih untuk mengamati, mengumpulkan informasi, dan untuk
menyajikan analisis hasil penelitian” (Prasetyo Bambang dan Lina M. Jannah : 2005). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan agar peneliti
mendapat pemahaman yang mendalam dan sangat dimungkinkan untuk memperoleh
informasi-informasi baru yang terkait dengan tema penelitian yang akan
diteliti.
Melalui pendekatan ini peneliti berupaya untuk meneliti
secara intensif tanpa adanya pembatasan pengukuran, peneliti memfokuskan pada
partisipasi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam melestarikan
Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Cagar Alam Dolok Sibual-buali
Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif. Penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial.
Dengan kata lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu
yang tengah berlangsung pada saat studi. Suharsimi Arikunto menjelaskan
penelitian deskriptif adalah ”mengumpulkan data sebanyak-banyaknya mengenai faktor-faktor
yang merupakan pendukung terhadap kualitas belajar-mengajar, kemudian
menganalisis faktor-faktor tersebut untuk dicari peranannya” (Arikunto
Suharsimi
: 2002).
Penelitian ini berupaya
untuk mengetahui partisipasi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam melestarikan
Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di
Cagar Alam Dolok Sibual-buali Kabupaten Tapanuli Selatan
sehingga menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang diamati.
3.3
Informan Penelitian
Informan penelitian adalah orang yang dianggap ahli atau
memahami informasi tentang masalah objek penelitian yang sedang dilakukan.
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian adalah anggota Kelompok Pecinta
Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan, pegawai Bidang Konservasi Sumber Daya
Alam Wilayah II Padangsidimpuan, Kepala Desa Aek Nabara dan Kepala Desa Bulu
Mario Kabupaten Tapanuli Selatan selaku desa terdekat dengan lokasi Cagar Alam Dolok Sibual-buali antara
lain sebagai berikut :
Tabel 3.1.
Informan Penelitian.
|
No.
|
Nama
|
Keterangan
|
|
1.
|
Bobby Nopandry Ougan
|
Bidang KSDA Wilayah II
Padangsidimpuan
|
|
2.
|
Binsar Siregar
|
Kepala Desa Bulu Mario
Kabupaten Tapanuli Selatan
|
|
3.
|
Decky Chandrawan
|
Pendiri Forester
|
|
4.
|
Rizki Sumanda
|
Pendiri Forester
|
|
5.
|
Denggan Martua
|
Ketua Forester Periode 2016-2017
|
|
6.
|
Muhammad Saleh Ritonga
|
Anggota Forester
|
Sumber : Data olahan
penulis, 2016
3.4 Defenisi Konsep
Untuk mempermudah penjelasan variabel penelitian ini, maka dibutuhkan
adanya konsep. “Konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk
menggambarkan fenomena yang sama” (Masli, Singarimbun : 2007). Dalam hal ini
defenisi konsep bertujuan untuk merumuskan dan mendefenisikan istilah-istilah yang
digunakan secara mendasar agar mendapatkan pengertian yang lebih jelas, maka
disusun defenisi konsep sebagai berikut :
1.
Partisipasi adalah dimana seseorang
terlibat secara mental dan emosi dengan tingkat kematangan juga kewajiban
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki demi tujuan yang ditentukan.
2.
Pecinta alam adalah orang/anggata
yang suka mencintai alam dan gemar berpetualang di alam bebas.
3.
Pelestarian
adalah upaya untuk melindungi dari kerusakan dan kepunahan yang dikelola secara
bijaksana dengan misi mengembalikan keadaan seperti semula
4.
Orangutan Sumatera adalah primata
jenis kera yang endemik dan hanya dapat dijumpai di kawasan Pulau Sumatera saja
dan dilindungi oleh Undang - Undang dengan status terancam punah.
3.5
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan
cara :
1.
Studi Kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan
cara menelaah buku-buku, majalah, surat kabar atau tulisan yang relevan yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2.
Studi lapangan, yaitu teknik pengumpulan data yang
diperoleh melalui kegiatan penelitian langsung di lokasi penelitian untuk
mencari hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti melalui :
a.
Observasi
Yaitu
pengumpulan data dilakukan dengan cara mengamati, mendengar dan mencatat
langsung kejadian atau peristiwa yang terjadi dilokasi penelitian yaitu pada
instansi terkait dalam obyek penelitian lainnya dengan maksud untuk memperoleh
gambaran nyata tentang kegiatan-kegiatan serta gejala yang ingin ditemui pada
obyek penelitian.
b.
Wawancara
Yaitu
pengumpulan data dengan melakukan tanya
jawab dengan berbagai sumber yang dianggap dapat memberikan data yang relevan
terkait masalah penelitian.
c.
Dokumentasi
Yaitu
pengumpulan data yang dilakukan dengan mengabadikan data berbentuk surat, foto atau
gambar yang dianggap dapat memberikan data yang relevan terkait masalah
penelitian.
3.6 Teknik Analisa Data
Data yang telah didapat harus disederhanakan guna
memberikan kemudahan dalam memecahkan masalah yang ada. Teknik analisa data
dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis yaitu data yang telah
diperoleh akan diberi interpretasi agar sesuai dengan tujuan yang telah
dirumuskan.
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Kegiatan
pengelolaan kawasan konservasi dalam melestarikan Orangutan Sumatera adalah
kegiatan penting dalam berkontribusi nyata untuk pelestarian bumi. Hal ini
sangatlah berdampak pada perubahan sikap di masyarakat, baik berdampak positif
maupun dampak negatif. Sebab, melakukan kegiatan di alam bebas seperti riset
populasi Orangutan Sumatera demi lestarinya hutan dapat memberikan masukan
kepada masyarakat seperti memberikan tempat penginapan sementara bagi
peneliti-peneliti satwa.
Kawasan
Cagar Alam Dolok Sibual-buali yang menjadi habitat Orangutan Sumatera memiliki
peluang besar untuk dijadikan sebagai ekowisata. Kondisi alam yang alami, indah
dan langka, serta keunikan satwa liar yang menjadi tujuan utama wisatawan yang
semuanya dapat mendongkrak mata rantai ekonomi di wilayah Kabupaten Tapanuli
Selatan khususnya desa di sekitar kawasan.
Pengembangan
ekowisata pada kawasan konservasi tentunya memerlukan pendekatan yang sedikit
berbeda dengan pengembangan konsep pada wisata massal seperti hutan kota, kebun
raya atau pun kebun binatang. Pada hutan konservasi, potensi yang dapat dijual
dalam aktivitasnya adalah jasa lingkungannya, seperti atraksi beragam jenis
satwa liar langka secara alami.
4.4 Strategi Konservasi Orangutan Sumatera
di Hutan Tapanuli
Sumber daya alam hayati
merupakan unsur-unsur hayati yang terdiri atas tumbuhan dan satwa, bersama
unsur non hayati yang secara keseluruhan membentuk ekosistem.Untuk menjamin
sumber daya alam hayati dapat dilestarikan dan bermanfaat secara berkelanjutan,
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagian wilayah hutannya sebagai hutan
konservasi, baik sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) maupun Kawasan Perlindungan
Alam (KPA). Status hutan konservasi dapat berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka
Margasatwa (SM), Kawasan Suaka Alam (KSA), Taman Nasional (TN), dan Taman
Wisata Alam (TWA), dan taman buru (TB). Pengelolaan KSA, TWA dan TB dilakukan
oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan).
Di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 juga dijelaskan bahwa
“konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya” (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990).
Salah satu sumber daya
alam hayati yang saat ini telah terancam punah dan terus dilindungi adalah
orangutan Sumatra. Orangutan Sumatra telah ditetapkan sebagai spesies prioritas
karena merupakan satwa endemik, kritis terancam punah, dan tingkat ancaman yang
tinggi akibat kerusakan habitat. Arahan strategis konservasi prioritas secara
nasional telah disusun Kementerian Kehutanan melalui Peraturan Menteri
Kehutanan (Permenhut) Nomor 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis
Konservasi Spesies Nasional. Begitu pula, Departemen Kehutanan telah menyusun
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Indonesia 2007–2017 yang
dapat menjadi acuan pelaksanaan konservasi secara nasional. Arahan strategis
sebagaimana Permenhut Nomor 57/Menhut-II/2008 dan SRAK Orangutan Indonesia
2007-2017 masih bersifat nasional dan menyeluruh sehingga perlu disusun arahan
teknis dalam pelaksanaan strategi tersebut. Arahan strategi dan teknik
konservasi harus disusun lebih spesifik sesuai dengan karakteristik spesies,
habitat, populasi, sosial ekonomi, dan pola kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Hal ini untuk lebih
memudahkan para pengambil kebijakan, terutama di tingkat lokal/daerah dalam
merumuskan strategi konservasi yang tepat dan lebih terarah. Sebagai contoh,
orangutan Tapanuli atau yang biasa disebut orangutan Batang Toru sebagian besar
tersebar pada habitat sub pegunungan dan pegunungan (ketinggian >600 mdpl),
jenis ini memiliki kekhasan genetik dan perilaku sosial yang berbeda dengan
orangutan di wilayah lainnya (sebelah Utara Danau Toba), seperti di TN Gunung
Leuser, Provinsi Aceh.
Strategi dan teknik
konservasi orangutan Batang Toru sampai saat ini belum ada, padahal, ancaman
kepunahan lokal sangat tinggi. Tingkat ancaman perubahan habitat oleh aktivitas
konversi hutan dan penebangan kayu sangat tinggi, serta peran serta kelembagaan
lokal dalam upaya konservasi satwa masih rendah. Untuk mengantisipasi kepunahan
orangutan Tapanuli, rekomendasi strategi dan teknik konservasi yang spesifik
perlu segera disusun dan dituangkan dalam peraturan daerah. Selain itu,
penjabaran Permenhut terkait strategi konservasi orangutan perlu dibuat, antara
lain melalui surat keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (Dirjen PHKA). Strategi terbaik jangka panjang dalam
mengupayakan konservasi orangutan adalah mengembangkan kegiatan konservasi
secara in situ, baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan
konservasi, seperti hutan rakyat atau hutan produksi.
Untuk itu, sub bab
terakhir dalam penelitian ini akan menjabarkan usulan strategi dan teknik
konservasi orangutan di kawasan Hutan Batang Toru dan habitat dataran tinggi
pada umumnya. Hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun
kebijakan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBKSDA Sumatra
Utara), Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatra Utara, LSM, dan lembaga
terkait lainnya dalam upaya menyukseskan program konservasi sumber daya alam
hayati di Indonesia, khususnya orangutan Sumatera (Pongo Abelli).
Merujuk hasil penelitian dan
paparan dari sebelumnya, rekomendasi strategi dan teknik konservasi orangutan
Sumatera yang ada di Tapanuli adalah sebagai berikut :
4.4.1. Perlindungan Habitat pada Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta ekosistemnya. Penetapan hutan
konservasi bertujuan untuk mengelola sumber daya alam hayati secara bijaksana
untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Upaya konservasi pada hutan konservasi
bertujuan untuk memelihara proses ekosistem hutan secara alami yang menunjang
kelangsungan kehidupan orangutan secara alami.
Hutan konservasi di
Kawasan Batang Toru yang merupakan habitat orangutan adalah CA Dolok
Sibual-buali, CA Dolok Sipirok, dan SA Lubuk Raya. Akan tetapi, saat ini
penulis terfokus pada orangutan Sumatera yang ada di CA. Dolok Sibual-buali.
Namun, menurut Departemen Kehutanan
bahwa bahwa “pada kawasan suaka alam tidak diperbolehkan untuk melakukan
kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan, dan pengayaan tanaman” (Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999). Untuk itu, strategi konservasi terutama pada
kawasan CA yang paling tepat adalah meningkatkan perlindungan terhadap
habitatnya.
Perlindungan habitat
bertujuan untuk melindungi, memelihara, mempertahankan, dan mengamankan habitat
orangutan sehingga daya dukung kawasan meningkat dan populasinya berkembang
secara alami. Habitat ideal bagi orangutan berupa hutan primer dengan
ketersediaan pohon pakan yang cukup dan terbebas dari berbagai ancaman manusia.
Hasil analisis pendugaan
daya dukung habitat, seperti “di CA Dolok Sibual-buali dapat mendukung populasi
orangutan sekitar 47–56 individu, sedangkan populasinya masih di bawah 30
individu” (Kuswanda.W dan Sugiarti : 2016) Kondisi ini menunjukkan
bahwa jumlah populasi yang ada saat ini dapat lebih meningkat bila keadaan
kawasan dapat dilindungi lebih optimal. Rendahnya reproduksi dan perkembangan
populasi orangutan mungkin lebih banyak disebabkan karena faktor gangguan
terhadap habitatnya, terutama dari aktivitas masyarakat yang sering memasuki
habitat orangutan, seperti pengambilan kayu bakar, air nira, dan perambahan
lahan.
Teknik untuk mengembangkan
strategi perlindungan habitat orangutan Sumatera pada kawasan konservasi,
terutama di kawasan bentang alam Hutan Batang Toru yang juga menduduki kawasan
CA. Dolok Sibual-buali, antara lain sebagai berikut.
4.4.1.1
Penataan dan Pemeliharaan Batas Kawasan
Polemik dalam pengelolaan
hutan di Indonesia, khususnya pada hutan konservasi adalah masih belum jelasnya
tata batas kawasan terutama yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat.
Hasil observasi di lapangan menunjukkan banyak areal yang belum ditata batas
secara permanen dan temu gelang, seperti di sekitar kawasan Desa Aek Nabara,
Desa Bulu Mario, CA. Dolok Sibual-buali.
Kondisi ini sering mengakibatkan masyarakat memasuki dan membuka
hutan yang sebenarnya sudah termasuk hutan konservasi. Sosialisasi di tingkat
masyarakat dan multi stakeholder guna menata ulang batas kawasan harus
menjadi prioritas pengelola kawasan konservasi agar tidak menimbulkan konflik
antara masyarakat dengan petugas (Polisi Hutan/Polhut) apabila akan ada
penertiban perusakan lahan pada kawasan konservasi.
Rekonstruksi batas kawasan
juga diperlukan karena beberapa tanda/pal batas telah rusak/hilang, tergeser
atau dipindahkan, seperti di bagian Utara CA. Dolok Sibual-buali. Rekonstruksi
tata batas dapat dilaksanakan minimal lima tahun sekali guna memberikan jaminan
mengenai kejelasan posisi dan tanda batas dari hutan konservasi. Program
selanjutnya yang harus terus dikembangkan adalah pemeliharaan pal batas untuk
mempertegas batas serta meningkatkan pengawasan dan pengamanan kawasan.
Kegiatan pemeliharaan dilaksanakan paling tidak 2–3 tahun sekali untuk
mengganti pal yang rusak atau hilang dan memperjelas identitas pal yang sudah
pudar.
Pada areal yang belum ada
pal batas dan belum temu gelang, pemeliharaan dapat berupa pembersihan jalur
rintis batas kawasan selebar 1–2 meter. Adanya tata batas yang jelas diharapkan
dapat meminimalisasi kesalahpahaman masyarakat sehingga dapat mengurangi
ancaman perambahan lahan dan aktivitas lainnya di hutan konservasi.
4.4.1.2
Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas SDM
Sumber daya manusia (SDM) yang memahami
makna, tujuan, dan manfaat pengelolaan hutan konservasi sampai saat ini belum
mencukupi, terutama petugas di daerah dan lapangan yang bersentuhan langsung
dengan hutan konservasi. Hasil pengamatan di lapangan ditemukan bahwa petugas
lapangan untuk memantau dan melindungi CA. Dolok Sibual-buali (±5.000 ha) hanya
sedikit petugas dari BBKSDA Sumatra Utara. Padahal, permasalahan dan tanggung
jawab untuk pengamanan kawasan sangat besar.
Pada masa mendatang,
penguatan kelembagaan perlu disinkronkan dengan program/pola pengelolaan hutan
berbasis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang mencakup keseluruhan kawasan
bentang alam Hutan Batang Toru, termasuk CA. Dolok Sibual-buali. Bentuk
kelembagaan ini sebagai KPH Konservasi (KPHK) model yang mencakup pengelolaan
fungsi produksi, lindung, dan konservasi.
Untuk meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola hutan konservasi, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menambah pegawai dan mengarahkan tenaga
fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) membentuk beberapa specialist
group, seperti spesialis flora, fauna, pemberdayaan masyarakat dan
pembinaan kepada kelompok-kelompok pecinta alam. Mereka sebaiknya ditempatkan
di kantor resort, sebagai unit pengelolaan terkecil dengan manajemen berbasis
resort, sehingga lebih dekat untuk melakukan pengamanan, sosialisasi, dan
penyuluhan kepada masyarakat. Kehadiran petugas di kantor resort akan memudahkan
menanggulangi berbagai ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti
kebakaran hutan, pencurian kayu maupun pemburuan satwa.
4.4.1.3 Pengamanan kawasan
Pengamanan di dalam dan sekitar hutan
konservasi untuk menjaga keutuhan hutan konservasi harus dilakukan secara
periodik. Namun harus disadari, terdapatnya keterbatasan SDM dan dana
operasional sering berakibat pengamanan kawasan sulit dilakukan secara
berkesinambungan. Di sisi lain, aktivitas pelanggaran dan ancaman terhadap keutuhan
kawasan semakin hari semakin meningkat sehingga banyak hutan konservasi yang
telah terdegradasi.
Petugas lapangan (Polhut)
harus mampu mendorong masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan perlindungan
dan pengamanan hutan secara mandiri sehingga dapat mengefektifkan program
pengamanan kawasan hutan. Pembentukan sebuah lembaga pengamanan masyarakat yang
dikenal dengan Pengamanan Hutan Swakarsa (Pamhut Swakarsa) perlu lebih
dioptimalkan di desa-desa sekitar hutan konservasi.
Untuk meningkatkan
keterampilan masyarakat yang tergabung dalam Pamhut Swakarsa, pelatihan tentang
perlindungan dan pengamanan hutan, serta pendampingan yang dapat bekerjasama
dengan LSM/kelompok pecinta alam perlu difasilitasi. Pamhut Swakarsa dapat
dilibatkan dalam pengawasan dan menjadi informan lapangan untuk
melaporkan aktivitas ancaman apabila saat itu tidak ada petugas yang sedang
berpatroli di lapangan. Alokasi anggaran untuk petugas Pamhut Swakarsa juga
perlu ditingkatkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun
pemerintah daerah.
4.4.1.4 Sosialisasi Peraturan dan
Penegakan Hukum
Kerangka hukum untuk melindungi orangutan
di Indonesia antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Namun lemahnya kualitas pengawasan dan kontrol dari lembaga terkait sering
berakibat implementasi undang-undang tersebut tidak konsisten dan akhirnya
masyarakat tetap tidak memahami, apalagi berperan serta dalam perlindungan satwa
liar. Persepsi masyarakat yang masih rendah, bahkan salah mengartikan penetapan
hutan konservasi dan program pelestarian satwa liar, seringkali menyebabkan
aktivitas konservasi hanya sebatas pada pelaksanaan keproyekan saja.
Sosialisasi peraturan dan
penegakan hukum dalam perlindungan hutan konservasi akan berhasil apabila
didukung oleh semua lapisan/lembaga terkait karena pada dasarnya penetapan
hutan konservasi untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Manfaat
jangka panjang dari kawasan konservasi, seperti menjaga stabilitas lingkungan
dan keseimbangan O2 dan CO2, habitat bagi beragam
tumbuhan dan satwa langka, serta pengendali bencana erosi dan kekeringan harus
disosialisasikan secara benar terhadap masyarakat sehingga dapat merubah
persepsi dalam menilai keberadaan hutan konservasi, termasuk Cagara Alam.
Kawasan Cagar Alam sangat penting bagi suatu bangsa agar dapat menjamin
terpeliharanya contoh hutan alami, terjaganya keanekaragaman biotik dan fisik,
dan kelestarian keanekaragaman hayati di dalamnya, seperti orangutan Sumatera.
Berbagai aktivitas
menjarah pada hutan konservasi masih terjadi juga akibat penegakan hukum yang
masih lemah. Kurangnya jumlah personil Polhut dan masih minimnya kerjasama
dengan instansi penegak hukum mengakibatkan pelanggar tidak mendapatkan efek
jera, terutama yang memiliki modal besar untuk membangun perkebunan.
Peningkatan upaya penegakan hukum dapat dikembangkan, seperti melalui
penyusunan mekanisme pelaporan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh oknum
pelaku sehingga dapat segera diproses secara hukum.
Selain itu, upaya
peningkatan penegakan hukum dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan
bagi petugas dan anggota komunitas masyarakat (Pamhut Swakarsa), pelengkapan
prasarana pengamanan bagi petugas dan masyarakat, dan peningkatan pengetahuan
aparat penegak hukum tentang identifikasi satwa dilindungi dan aturan hukum
yang mengaturnya.
Pihak LSM/kelompok pecinta
alam maupun Lembaga Adat juga dapat lebih meningkatkan pengawasan dan membantu
pemantauan hutan konservasi. Perlindungan hutan konservasi hendaknya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah karena tanpa partisipasi masyarakat
lokal dan lembaga lainnya, upaya ini akan sulit untuk dicapai.
4.4.1.5 Pembinaan Habitat
Pembinaan habitat melalui campur tangan
manusia dapat dilakukan pada berbagai hutan konservasi, kecuali pada area zona
inti Taman Nasional dan Cagar Alam. Pembinaan habitat pada kawasan konservasi
seperti Cagar Alam Dolok Sibual-buali memang tidak bisa dilakukan, akan tetapi
upaya untuk konservasai hutan bisa dilakukan di bentang alam Hutan Batang Toru,
dapat dilakukan pada kawasan SA Lubuk Raya. Menurut Kuswanda bahwa “populasi
orangutan pada kawasan ini diduga kurang dari 15 individu yang tersebar pada
habitat yang sangat sempit” (Kuswanda W : 2016).
Kawasan SA Lubuk Raya
ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005
seluas 3.050 ha (Balai Besar KSDA Sumatra Utara, 2010). Kawasan ini berada pada
ketinggian 1.060–1.862 mdpl dengan kelerengan 10–60%. Sebagian besar kawasan SA
Lubuk Raya sudah mengalami kerusakan sehingga populasi orangutan hanya tersebar
pada habitat yang sempit di daerah yang berlereng terjal. Kaki bukit SA Lubuk
Raya sebagian besar telah berubah menjadi areal perkebunan cokelat, salak, dan
karet. Areal yang tidak dikelola masyarakat juga telah berubah menjadi semak
belukar dan lahan kritis.
Pembinaan habitat di
kawasan SA Lubuk Raya dapat dilakukan untuk memulihkan kembali habitat
terdegradasi melalui kegiatan rehabilitasi dan pengayaan tanaman, termasuk pada
lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat. Pelaksanaan program pembinaan
habitat pada kawasan yang kritis diharapkan dapat menjadi habitat baru yang
mampu mendukung pertumbuhan populasi orangutan dan memperbaiki proses dan
fungsi ekosistem. Jenis tanaman yang berfungsi sebagai sumber pakan orangutan
dapat menjadi prioritas dalam pemilihan jenis tanaman untuk mempercepat
peningkatan daya hukung habitat bagi orangutan Sumatera.
Pembinaan habitat dan
restorasi habitat orangutan Sumatera di CA Dolok Sibual-buali dapat dilakukan
dalam konteks penelitian, yang dilakukan dalam plot yang cukup luas untuk
memacu pertumbuhan suksesi alam di areal sekitarnya.
4.4.2. Pengelolaan Habitat di Luar Hutan Konservasi
Populasi Orangutan
Sumatera di kawasan Cagar Alam Dolok Sibual-buali juga tersebar pada berbagai
status hutan di luar hutan konservasi. Berbagai hasil penelitian menyebutkan
bahwa “sebagian besar sebaran Orangutan Sumatera berada di luar hutan
konservasi.” (http://pongoabelii.wordpress.com/)
Kawasan hutan di luar
hutan konservasi tersebut meliputi HL, HP/HPT dan APL (lahan budidaya
masyarakat). Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Sumatra Utara,
sekitar 14% (±14.410 ha) kawasan Hutan Batang Toru merupakan APL. Selain itu,
terdapat juga beberapa permasalahan tumpang-tindih penataan kawasan, seperti
kawasan yang ditetapkan sebagai HL seluas 7.800 ha ternyata bertumpang tindih
dengan kawasan eksplorasi pertambangan emas dan perak, serta kawasan HL yang
bertumpang-tindih dengan kawasan eksplorasi/eksploitasi geothermal, yang
rencananya akan dibangun menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Perubahan areal hutan di
luar hutan konservasi CA. Dolok Sibual-buali lebih cepat dan terus meningkat
seiring berkembangnya aksesibilitas jalan dan pertumbuhan penduduk. Strategi
pengelolaan habitat pada habitat yang masih tersisa merupakan salah satu solusi
yang tepat untuk mempertahankan populasi orangutan sumatera yang ada di luar
CA. Dolok Sibual-buali.
Menurut Alikodra,
pengelolaan habitat merupakan “kegiatan untuk mengatur kombinasi faktor habitat
dan lingkungannya, termasuk manusia di dalamnya, sehingga dicapai perkembangan
populasi yang optimal.” (Alikodra. H.S, 1990) Permasalahannya adalah bagaimana teknik konservasi yang tepat
dalam mengembangkan strategi pengelolaan habitat sesuai karakteristik kawasan
dan orangutan di CA. Dolok Sibual-buali dan kawasan sekitarnya. Untuk itu,
penulis mengusulkan konsep pemikiran dan rekomendasi teknik pengelolaan habitat
di luar hutan konservasi, sebagai berikut.
4.4.2.1 Pembentukan Forum
Pengelolaan Hutan Berbasis Multipihak
Hutan Batang Toru atau
yang biasa disebut dengan Harangan Tapanuli seluas 133.841 Ha terletak
diketiga Kabupaten Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara. Kawasan bentang alam
Hutan Batang toru meliputi 3 kawasan konservasi, yaitu CA. Dolok Sipirok, CA.
Dolok Sibual-buali dan SA. Lubuk Raya.
Status kawasan hutan di
bentang alam Batang Toru sangat beragam sehingga kewenangan pengelolaannya
berada pada instansi yang berbeda-beda. Untuk itu, pengembangan strategi dan
rencana pengelolaan multipihak dengan melibatkan berbagai kelembagaan; mulai dari
pemerintah, swasta, dan masyarakat; harus dilakukan untuk meminimalisasi
konflik kepentingan pemanfaatan hutan. Menurut Permenhut Nomor
P.19/Menhut-II/2004 tentang Pengelolaan Kolabaratif dapat menjadi “landasan
hukum dan acuan pelaksanaan untuk mengembangkan pengelolaan hutan secara
kolaboratif.” (Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 )
Langkah pertama yang harus
dilakukan adalah membentuk Forum Bersama untuk pengelolaan bentang alam hutan
Batang Toru. Pembentukan Forum Bersama Pengelolaan Hutan Batang Toru dapat
diprakarsai oleh BBKSDA Sumatra Utara dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra
Utara karena kawasan ini meliputi beberapa wilayah kabupaten/kota (lintas
kabupaten/kota). Untuk menjalankan kelembagaan ini, setiap lembaga yang terlibat
diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dalam menjalankan rencana dan program
yang telah disepakati dalam Forum Bersama dan disesuaikan dengan tupoksi
masing-masing lembaga.
4.4.2.2 Peningkatan Pengamanan pada
Hutan Lindung
Hutan lindung (HL) adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga
kehidupan dan memelihara kesuburan tanah Pengelolaan HL berada di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten. Kondisi HL saat ini sebagian
besar telah terdegradasi dan banyak berubah menjadi areal perkebunan dan
pemukiman. Kawasan HL yang masih baik (primer dan sekunder) merupakan benteng
terakhir bagi satwa liar untuk mempertahankan hidupnya, termasuk Orangutan
Sumatera di bentang alam Hutan Batang Toru.
Untuk mengembalikan fungsi
HL, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan penataan batas kawasan
tersebut. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pelaksanaan penataan batas kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apapun pengelolaan yang akan
dilakukan, tentunya sulit berhasil apabila tata batas kawasan tidak jelas.
Langkah selanjutnya yang penting adalah mengintensifkan kegiatan pengamanan
kawasan. Program pengamanan kawasan harus mendapat prioritas dalam pengusulan
rencana kerja di Dinas Kehutanan Kabupaten. Pengadaan personil Polhut dan
anggaran untuk pengamanan perlu ditingkatkan dan memungkinkan menjadi bagian
dari APBD. Untuk jangka panjang, membentuk dan memberdayakan Pamhut Swakarsa
dari masyarakat merupakan alternatif yang bisa dilakukan, seperti untuk
pengamanan hutan konservasi. Program pengamanan dapat difokuskan untuk
menanggulangi perambahan, pembakaran lahan, dan illegal logging. Minimal
pada masa mendatang, HL yang masih baik tidak bertambah rusak dan bisa menjadi
perluasan habitat orangutan, serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat
sekitarnya.
4.4.2.3 Optimalisasi Pemanfaatan Lahan
Masyarakat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dinyatakan bahwa
perencanaan ruang/lahan pada prinsipnya adalah bagaimana menetapkan dan menata
kawasan lindung dan kawasan budidaya secara tepat. Penataan kawasan lindung
berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber
daya alam, sumber daya binaan, nilai sejarah, dan budaya bangsa untuk
kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. Sementara itu, penataan kawasan
budidaya adalah untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya
alam, sumber daya binaan, dan sumber daya manusia.
Kawasan hutan yang berada
di lahan masyarakat (APL), seperti di sekitar CA Dolok Sibual-buali belum
tertata dan termanfaatkan secara optimal. Kebiasaan masyarakat untuk membuka
hutan dan kerakusan perambah yang memiliki modal melakukan aktivitas perambahan
hutan menyulitkan untuk menata peruntukan lahan. Padahal, lahan-lahan yang
hanya ditumbuhi semak belukar dan alang-alang (tidak dikelola) masih luas
sehingga akan semakin banyak lahan yang tidak bernilai guna secara ekonomi
ataupun untuk fungsi lindung (ekologi).
Penyuluhan intensif kepada
masyarakat untuk meningkatkan nilai manfaat lahan di APL perlu dilakukan dengan
melibatkan BBKSDA, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian setempat yang dapat
dibantu oleh LSM/kelompok pecinta alam. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa
sebagian besar masyarakat memanfaatkan lahan masih bersifat tradisional dan
hasil panennya tidak optimal. Kebijakan untuk memanfaatkan secara optimal pada
lahan yang kritis secara ekonomi sangat penting, baik pada lahan yang dimiliki
oleh masyarakat setempat maupun yang dikelola perantau. Pemerintah daerah
diharapkan dapat membuat regulasi terkait optimalisasi pemanfaatan lahan pada
areal budidaya dan melarang pemanfaatan intensif pada daerah yang mempunyai
fungsi lindung.
4.4.3 Restorasi Habitat
Restorasi habitat dimaksudkan untuk membantu
mencegah dan membatasi kerusakan kawasan, mengurangi pemungutan hasil hutan
dari dalam kawasan, mencegah kebakaran, meningkatkan pemulihan hutan yang
kritis atau tidak produktif untuk perlindungan dan konservasi, dan
mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagai habitat satwa.
Restorasi habitat dapat
dilakukan pada berbagai status hutan di luar hutan konservasi, terutama hutan
lindung dan areal hutan produksi yang sudah ditinggalkan oleh pemegang izin
usahanya. Hutan lindung di bentang alam Hutan Batang Toru yang menjadi habitat
orangutan Sumatera telah banyak yang berubah fungsi menjadi areal perkebunan
dan lahan olahan lainnya. Perambahan pada hutan lindung sangat tinggi karena
dijadikan perkebunan karet dan sawit.
Kegiatan restorasi pada
tahap pertama dapat dilakukan di sekitar kawasan hutan yang masih utuh dan
mempunyai fungsi lindung. Tujuannya adalah untuk menyediakan habitat tambahan
yang dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh orangutan dalam jangka waktu pendek.
Jenis tumbuhan yang direkomendasikan dalam restorasi habitat orangutan adalah
tanaman asli atau endemic untuk menghindari kemungkinan invasi jenis tumbuhan
baru. Kriteria pemilihan jenis tumbuhan yang dapat digunakan adalah sebagai
sumber pakan, pohon sarang bagi orangutan, dan bernilai ekonomi bagi
masyarakat.
4.4.4 Pembangunan Koridor
Pembangunan koridor dapat
memfasilitasi terjadinya pergerakan satwa yang mempunyai daerah jelajah yang
luas, penyebaran tumbuhan, dan pertukaran genetik, serta populasi dapat
bergerak untuk merespons terjadinya perubahan lingkungan dan bencana alam dan
populasi yang terancam punah dapat terpulihkan di kawasan lain. Koridor
biodiversitas atau koridor konservasi dalam konteks konservasi hidupan liar
telah dibuktikan para peneliti peneliti lain sangat bermanfaat dalam
meningkatkan populasi jenis secara lokal dan regional, khususnya populasi yang
kecil dan terisolasi dengan terlanjutkannya hubungan individu suatu jenis dapat
terkoneksi kembali
Selain itu, pergerakan
individu antar sub populasi dapat mengurangi laju pemusnahan jenis regional
melalui beberapa mekanisme, yaitu berkurangnya laju kelahiran dan kematian,
berkurangnya depresi perkembangbiakan dengan meningkatnya aliran gen,
meningkatkan variasi adaptasi genetik untuk pemeliharaan kesehatan populasi,
dan meningkatkan proses penyerbukan dan pemencaran biji tumbuhan.
Pembangunan koridor pada
lansekap bentang alam Hutan Batang Toru adalah salah satu strategi dalam
konservasi Orangutan Sumatera. Koridor dapat dibangun untuk menghubungkan antar
hutan konservasi maupun antar status hutan lainnya yang telah terpisahkan oleh
berbagai lahan olahan dan pemukiman masyarakat, seperti antara CA. Dolok
Sibual-buali dan SA. Lubuk Raya serta Hutan Batang Toru Blok Timur dengan Blok
Barat terpisah oleh daerah aliran sungai Btang Toru. Untuk kepentingan jangka
panjang, pembangunan koridor sebaiknya dipilih pada hutan negara atau lahan
yang tidak dibebani hak. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya
pengambilalihan lahan oleh masyarakat. Pada tahap pertama, koridor dapat
dibangun pada lahan yang penutupan hutannya masih merupakan hutan sekunder atau
hutan campuran (sebagian areal sudah ditanami tanaman budidaya masyarakat). Hal
ini untuk mempersingkat terbentuknya koridor dalam jangka pendek yang dapat
dimanfaatkan oleh Orangutan Sumatera. Pembangunan koridor juga dapat menjadi
bagian dalam kegiatan pengayaan habitat, terutama di sisa areal hutan produksi.
Pada proses penyusunan desain, perencanaan dan pelaksanaan dapat melibatkan pemerintah
desa dan masyarakat lokal untuk menjaga ancaman dan meningkatkan peran serta
masyarakat.
Untuk mendukung
keberhasilan pembangunan koridor orangutan Sumatera di bentang alam Hutan
Batang Toru, kelembagaan lainnya perlu pula dilibatkan, terutama dari sektor
perkebunan dan pertambangan. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengelolaan
koridor kepada unit manajemen perkebunan dan pertambangan sangat penting karena
koridor antar habitat orangutan kemungkinan besar akan berada di daerah Hak
Guna Usaha (HGU) perusahaan, seperti PT. Agincourt Resources, PT.
North Sumatera Hydro Energy dan perusahaan perkebunan sawit yang wilayah
kerjanya bersentuhan dengan hábitat Orangutan Sumatera.
4.4.5 Monitoring dan Pengembangan Penelitian
Monitoring merupakan suatu cara yang efektif
untuk mengetahui reaksi suatu populasi terhadap perubahan lingkungannya. Hasil
monitoring secara berkala dalam jangka panjang dapat mengetahui perubahan
pola-pola populasi yang mungkin disebabkan oleh gangguan manusia ataupun
perubahan cuaca dan peristiwa alami yang terjadi tiba-tiba. Hasil monitoring
dapat dijadikan dasar identifikasi permasalahan yang dapat menjadi acuan untuk
pengembangan penelitian dalam mengevaluasi teknik konservasi orangutan yang
sedang dijalankan oleh berbagai kelembagaan.
Program monitoring,
seperti pemantauan terhadap populasi orangutan dan aktivitas perusakan habitat
meliputi inventarisasi atau sensus untuk mengetahui perubahan kepadatan dan
perilaku orangutan, pengkajian mengenai potensi ancaman terhadap populasi
orangutan yang ada saat ini, dan memastikan populasi minimum orangutan yang
mampu bertahan hidup untuk menjamin keberadaan orangutan dalam jangka panjang.
Pelaksanaan penelitian
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai lembaga penelitian, baik dari
pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat nasional dan
internasional. Hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh berbagai kelembagaan,
secara singkat maupun jangka panjang, termasuk data dan hasil penelitiannya
harus dikelola dengan baik dan dibuat data base yang dapat dikelola oleh
BBKSDA Sumatra Utara sebagai dasar pelaksanaan monitoring.
Membangun dan memperbaiki
fasilitas/prasarana penelitian orangutan yang sangat terbatas di bentang alam
Hutan Batang Toru juga harus segera diimplementasikan untuk lebih memudahkan
para peneliti melaksanakan kegiatan penelitiannya. Penelitian orangutan yang
masih sedikit pada habitat di luar hutan konservasi perlu disebarluaskan kepada
berbagai lembaga riset, terutama perguruan tinggi untuk mendorong para
mahasiswa, baik untuk Strata 1 maupun S2, agar tertarik untuk melakukan
penelitian orangutan.
4.4.6 Pemberdayaan Kelembagaan Terkait
Pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati,
termasuk orangutan Sumatera pada kawasan konservasi di masa mendatang
diharapkan dilakukan secara terpadu sesuai Permenhut No. P.19/Menhut-II/2004
tentang Pengelolaan Kolaboratif, baik pada hutan konservasi maupun di luar
hutan konservasi. Koordinasi dan konsolidasi antar lembaga terkait perlu
ditingkatkan untuk menyusun program dan peranan yang terintegrasi. Hasil
penelitian di sekitar kawasan CA. Dolok Sibual-buali terhadap peran berbagai
lembaga terkait, seperti BBKSDA Sumatra Utara, Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan,
LSM CI-I, Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan, PT. Teluk Nauli, dan perusahaan pertambangan
PT. Agincourt Resources menunjukkan bahwa lembaga-lembaga tersebut masih
cenderung menjalankan program dan kewenangannya masing-masing akibat koordinasi
antar lembaga belum optimal.
Padahal, partisipasi dari
berbagai lembaga terkait dalam pelaksanaan konservasi orangutan sangat
diperlukan, yang selama ini masih rendah dan tidak terkoordinasi. Tanpa
dukungan dan peranan yang nyata dari berbagai kelembagaan terkait, program
konservasi orangutan sulit untuk dilaksanakan. Oleh sebab itu, upaya
memberdayakan berbagai peranan kelembagaan dapat direkomendasikan berbagai
program, sebagai berikut.
4.4.6.1
Pembinaan Lembaga Masyarakat
Masyarakat lokal yang tinggal di sekitar
hutan, termasuk di kawasan konservasi merupakan aktor utama terhadap
keberhasilan atau kegagalan program konservasi. Namun, secara umum lembaga
masyarakat belum memiliki kebijakan ataupun peraturan desa untuk mengatur
pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan di sekitar kawasan konservasi. Saat
ini, peran lembaga masyarakat dalam mendukung konservasi masih relatif rendah.
Dalam hal ini, Pemerintah
dapat berperan untuk membuat peraturan tentang akses dan mekanisme pemanfaatan
sumber daya hutan secara adil dan berkelanjutan, menciptakan usaha alternatif,
atau mengembangkan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan. Lembaga lokal sudah
selayaknya diberi kesempatan untuk merencanakan, mengelola, dan mengatur
pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan sehingga mereka dapat berpartisipasi
dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.
4.4.6.2
Pengembangan SDM dan Prasarana Konservasi
Sumber daya manusia yang memahami
makna, tujuan, dan manfaat pengelolaan kawasan konservasi sampai saat ini belum
mencukupi, terutama petugas di daerah dan lapangan yang bersentuhan langsung
dengan kawasan konservasi. Petugas lapangan yang bertugas memantau dan
melindungi hutan konservasi pada umumnya masih berpendidikan setingkat SLTA.
Pengembangan jumlah, pengetahuan, maupun keterampilan petugas lapangan,
terutama pada instansi Pemda dan masyarakat perlu lebih ditingkatkan. Begitu
pula, pengadaan sarana pendukung yang memadai untuk mendukung pengelolaan hutan
harus menjadi prioritas program lembaga terkait. Program pengembangan SDM dapat
dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan, penyuluhan, atau kampanye
penyadartahuan tentang konservasi secara berkesinambungan.
4.4.6.3
Pembentukan Kader Konservasi Orangutan
Tim Kader Konservasi Orangutan (KKO)
dapat dibentuk dengan memadukan dan melibatkan berbagai institusi atau
kelembagaan, mulai Polisi Hutan, pemimpin adat, ataupun masyarakat lokal. Tim
KKO dapat difungsikan untuk memantau orangutan, sekaligus melakukan patroli
kawasan, monitoring aktivitas illegal logging, kegiatan pengawasan,
sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat. Tim KKO dapat menjadi
mitra kerja Pamhut Swakarsa di setiap desa.
4.4.7 Translokasi dan Reintroduksi
Strategi translokasi
(pemindahan) orangutan Tapanuli
merupakan solusi terakhir untuk diterapkan apabila masih bisa
dikembangkan strategi konservasi lainnya. Program translokasi harus dihindari
apabila masih memungkinkan adanya strategi yang lain dalam upaya penyelamatan
satwa liar. Program translokasi harus mempertimbangkan berbagai hal, antara
lain apabila perkembangan penggunaan lahan akan menghancurkan habitat satwa
liar, suatu populasi liar tidak mampu untuk hidup dan berkembang biak secara
normal, dan pengelola ingin meningkatkan jumlah populasi dengan tujuan untuk
mengurangi risiko kepunahan seluruh populasi.
Untuk saat ini,
translokasi orangutan Tapanuli belum tepat untuk dikembangkan karena kawasan
hutan di dalamnya masih memungkinkan untuk dijaga dan dikelola secara tepat dan
habitat masih mampu mendukung pertumbuhan populasi orangutan. Strategi kegiatan
melepasliarkan kembali orangutan atau dikenal dengan reintroduksi sebenarnya
sudah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah maupun LSM/organisasi yang peduli
terhadap pelestarian orangutan.
Sebelum dilepas liarkan,
orangutan hasil sitaan dari peliharaan masyarakat, perburuan ilegal, dan
perdagangan satwa liar, harus direhabilitasi terlebih dahulu. Kegiatan
rehabilitasi orangutan sudah banyak dilakukan, seperti di TN. Gunung Leuser, Provinsi Nangro
Aceh Darussalam dan Pusat Rehabilitasi Nyarumenteng, Kalimantan Tengah. Program
rehabilitasi merupakan tahap awal untuk menyiapkan orangutan untuk diliarkan
kembali ke alam bebas.
Permasalahan seringkali
dihadapi setelah orangutan siap untuk diliarkan, yaitu kendala dalam mencari
dan menetapkan habitat yang cocok sebagai lokasi pelepasliaran orangutan. Hal
tersebut karena belum adanya panduan dan kriteria yang komprehensif sebagai
acuan untuk menetapkan habitat yang tepat dan layak dalam mendukung
perkembangbiakan orangutan dalam jangka panjang. Akibatnya, program
pelepasliaran orangutan sering mengalami kegagalan karena masih terbatas
kerangka acuan dan kekurangtepatan dalam pemilihan habitat yang layak bagi
orangutan Sumatera.
4.4.8. Penggalangan Dana Konservasi
Strategi penting lain dalam pengembangan
konservasi orangutan adalah ketersediaan anggaran/dana. Pelaksanaan konservasi
orangutan membutuhkan pendanaan yang besar yang harus tersedia secara
berkesinambungan dan dalam jangka panjang. Pendanaan untuk konservasi selama
ini sebagian besar masih bersumber dari dana pemerintah, baik APBN maupun APBD;
dan perimbangan maupun dari pinjaman luar negeri; dan hibah.
Selama ini, dana hibah
untuk kegiatan konservasi terbanyak berasal dari negara-negara maju, seperti
Amerika Serikat (USAID), Jepang (JICA), Norwegia dan Masyarakat Uni Eropa
lainnya. Perkembangan lain dalam pendanaan konservasi adalah pinjaman dari beberapa
bank, seperti World Bank dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Beberapa
organisasi internasional lainnya juga membentuk konsorsium untuk penggalangan
dana konservasi, seperti World Wildlife Fund (WWF), Biodiversity
Support Program (BSP), Trofical Forest Conservation Action (TFCA),
dan The Nature Conservancy (TNC).
Sumber dana konservasi
pada masa depan harus dilakukan melalui penjualan produk berupa jasa yang
dihasilkan dari manfaat aktivitas konservasi itu sendiri (ekonomi kreatif).
Untuk itu, solusi alternatif sumber dana bagi pelaksanaan konservasi di masa
mendatang dapat dilakukan, antara lain sebagi berikut.
4.4.8.1
Penerapan
Pembayaran Hutan Sebagai Jasa
Lingkungan (Payment for Environmental Services/PES)
Penilaian jasa lingkungan
yang dihasilkan dari kegiata konservasi hutan sangat penting karena–seperti
hasil hutan lainnya–secara bersama-sama dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan masyarakat, bahkan memberika kontribusi bagi sumber pendapatan
daerah dan nasional. Beragam jenis jasa lingkungan yang dihasilkan oleh
keberadaan hutan yang lestari dapat digunakan sebagai dasa perhitungan manfaat
hutan yang lebih realistis untu mendapat dukungan pentingnya aktivitas
konservasi. Hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan lainnya harus divaluasi
secara ekonomi sehingga siapa pun yang memanfaatkannya harus membayar sebagai
biaya kompensasi atas keberadaan hutan.
Habitat orangutan pada
dasarnya memiliki manfaat jasa lingkungan yang secara tidak langsung bernilai
guna untuk mendukung kebutuhan dan kehidupan manusia. Menjaga habitat orangutan
berarti turut serta melindungi hutan yang memiliki beragam manfaat yang dapat
dijadikan sebagai sumber dana bagi kegiatan konservasi. Pembayaran untuk jasa
lingkungan yang dihasilkan (Payment for Environmental Services/PES) dari
hutan harus dikembangkan dan hasilnya dikembalikan untuk kegiatan konservasi.
Model PES bukan hanya
diberlakukan untuk menilai hutan sebagai sumber air saja, tetapi untuk semua
sektor usaha yang keberlanjutan operasional usahanya sangat bergantung dari
kelestarian hutan, seperti perlindungan keragaman hayati, penyimpan karbon, dan
ekowisata.
Untuk mendukung PES di
Indonesia, pemahaman menyangkut aturan PES diperlukan bagi pihak pemerintah,
legislatif, dan masyarakat. Dengan demikian, sinergisme aturan perundangan
dapat dilakukan untuk mengindari tumpang-tindih kebijakan dan membangun
regulasi nasional ataupun lokal yang lebih fleksibel.
4.4.8.2
Pembayaran Jasa Hutan Sebagai Penyerap Karbon
Kementerian Kehutanan,
selaku pemegang kewenangan dalam pengelolaan hutan, telah mengeluarkan
Permenhut Nomor P.20/Menhut-II/2012 sebagai payung hukum yang menjadi pedoman
mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan. Mekanisme ini
diharapkan dapat mendukung dan mempermudah pelaksanaan proyek proyek REDD+.
Peraturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon
hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan
rakyat. REDD+ adalah skema mitigasi perubahan iklim yang memberikan kompensasi bagi
negara-negara berkembang untuk mempertahankan keberadaan hutan.
Negara Indonesia telah
berkomitmen untuk menurunkan emisi sebanyak 26% dari tingkat business-as-usual
pada tahun 2020. Keberadaan hutan alam yang masih sangat luas tentunya
memiliki prospek yang besar untuk mendapatkan tambahan anggaran dari
perdagangan karbon yang hasilnya dapat dikembalikan untuk pelaksanaan
konservasi hutan dan satwa liar di dalamnya.
4.4.8.3
Penggalangan Dana dari
Perlindungan Keindahan Lansekap
Ekosistem Hutan Batang
Toru juga memiliki keindahan lansekap yang lengkap; mulai dari perwakilan
ekosistem hutan hujan dataran rendah dan perbukitan, hutan batuan gamping (limestone),
hutan pegunungan rendah sampai hutan pegunungan tinggi. Beragam satwa langka
dan endemik, yang hidup didalamnya, seperti orangutan dan harimau Sumatra
tentunya menarik sebagai peluang yang dapat dijadikan untuk menggalang dana
konservasi.
Selanjutnya, tergantung
bagaimana Pemerintah dan lembaga terkait lainnya dapat terus menyosialisasikan
dan mempromosikan keindahan bentang alam hutan Batang Toru sehingga menjadi
perhatian dunia dan menarik negara dan masyarakat internasional memberikan
dananya bagi upaya kelestarian bentang alam Hutan Batang Toru sebagai warisan
dunia.
4.4.8.4
Pengembangan Ekowisata
Prospek pengembangan ekowisata setiap
tahun teru meningkat di Indonesia. Fenomena alam yang sangat berkualitas dan
menarik masih cukup banyak, seperti keunikan dan kelangkaan atraksi satwa liar.
Pengembangan ekowisata pada kawasan hutan, seperti di hutan konservasi sangat
penting sebagai bagian pemanfaatan kawasan hutan secara lestari dan bernilai
guna bagi masyarakat sesuai amanah Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Kondisi alam yang alami,
indah, dan langka, serta keunikan satwa liar sering menjadi tujuan utama
wisatawan, yang semuanya dapat dinikmati di bentang alam Hutan Batang Toru.
Pengembangan ekowisata pada kawasan konservasi tentunya memerlukan pendekatan
yang sedikit berbeda dengan pengembangan konsep pada kawasan wisata massal,
seperti hutan kota, kebun raya ataupun kebun binatang.
4.4.8.5
Pemanfaatan Dana Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social
Responsibility/CSR) Perusahaan untuk Konservasi Hutan
Perusahaan di sekitar
hutan Batang Toru, seperti perusahaan pertambangan dan air minum harus
diwajibkan untuk menyalurkan dana CSR untuk memperbaiki kerusakan lingkungan
dan alam yang diakibatkan aktivitas perusahaannya. Kehilangan habitat akibat
aktivitas pertambangan harus diperbaiki dan menjadi kewajiban perusahaan, atau
dapat pula perusahaan membantu menghijaukan kembali hutan di luar wilayah
kerjanya. Dana CSR perusahan sebaiknya dipergunakan untuk melakukan
rehabilitasi dan kegiatan konservasi lainnya yang secara langsung dapat menjaga
fungsi kawasan bentang alam Hutan Batang Toru, menyediakan pendanaan bagi
kegiatan penelitian, pengembangan masyarakat di sekitar kawasan, atau membantu
pengamanan keragaman hayati yang ada di dalam kawasan hutan, termasuk untuk
program konservasi Orangutan Sumatera.
Dalam hal ini, pemerintah
daerah diharapkan dapat menyusun regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan
ketertiban sosial, serta mengawasi penggunaan dana CSR sehingga tepat sasaran.
Pemerintah dapat berperan pula untuk
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada pengusaha yang mau
terlibat dalam upaya konservasi hutan.
Diharapkan juga kepada Pemerintah selaku pembuat
kebijakan agar dapat menidaklanjuti kepada para pengusaha ataupun
perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan dana CSR nya sesuai tepat waktu dan
tepat sasaran serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.
Partisipasi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan berbentuk aksi nyata
yang terjun langsung lapangan dan ke masyarakat dengan melakukan pengawasan
kawasan konservasi secara rutin, melakukan sosialisasi satwa lindung maupun
riset populasi Orangutan Sumatera.
2.
Kendala
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan dalam berpartisipasi
melestarikan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Cagar Alam Dolok
Sibual-buali berupa pendanaan yang minim, kurangnya sumber daya manusia yang
peduli akan kelestarian Orangutan Sumatera, serta pelaksanaan sanksi hukum
kepada pelaku pengrusak habitat Orangutan Sumatera belum maksimal.
5.2. Saran
Saran
yang diberikan penulis terkait dalam penelitian ini adalah :
1. Perlu
adanya pembangunan fasilitas seperti pembuatan pos pemantauan Orangutan
Sumatera, pembangunan stasiun riset dan karantina satwa agar tercapainya
kawasan konservasi dan habitat Orangutan Sumatera yang lestari.
2. Perlu
adanya perhatian khusus dari pemerintah kepada organisasi pecinta alam dengan
memfasilitasinya atapun memberikan bantuan dana guna kerja sama yang baik demi
tercapainya kondisi hutan yang lestari.
3. Pengelolaan
kawasan konservasi dalam melestarikan Orangutan Sumatera perlu campur tangan
pemerintah secara optimal, dengan tetap
melalui masyarakat setempat, serta organisasi pecinta alam sehingga
dalam pengelolaannya untuk pelestarian Orangutan Sumatera yang berkelanjutan.
4. Bagi
Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan, perlu kiranya adanya pembentukan desa-desa konservasi yang
ada di sekitar kawasan konservasi untuk memajukan pemahaman, pengetahuan maupun
perekonomian masyarakat.
5. Dalam
pengelolaan kawasan konservasi, perlu kiranya Kelompok Pecinta Alam Forester
Tapanuli Bagian Selatan menjalin kerjasama dengan stakeholders untuk
pelestarian Orangutan Sumatera, khususnya perusahaan-perusahaan yang ada di
sekitar kawasan.
6. Mempertahankan
dan lebih menegaskan akan adat dan budaya yang dianut oleh masyarakat sekitar
sehingga terciptanya kerjasama yang baik antara organisasi pemerhati lingkungan
dengan masyarakat di pinggir kawasan.
Daftar
Pustaka
I.
Buku
Alikodra. H.S, 1990. Pengelolaan Satwa Liar Jilid 1.
Pusat Antar Universitas Ilmu Hayati IPB, Bogor. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Balai Besar KSDA Sumatera Utara, 2011, Buku Informasi Kawasan Konservasi, Medan
: Kementerian Kehutanan.
Bambang Prasetyo dan Lina M. Jannah, 2005, Metode
Penelitian Kualitatif, Jakarta : Rajawali Pers
Departemen Kehutanan, 2004. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Pengelolaan Kolaboratif: Jakarta.
Fredriksson G.M dan G. Usher, 2013, Menuju Pengelolaan Lestari Hutan Batang Toru, Medan : Yayasan
Ekosistem Lestari.
Irawan, Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial,
Bandung : Rosda
Kamus Besar Bahasa Indonesia/pengertian pelestarian.
Masli, Singarimbun, 2007, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3ES
Suharsimi, Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Pendekatan Suatu Praktek, Jakarta : Rineka Cipta
UNESCO-PanEco-Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), 2009, Cara Kerja Survei Sebaran & Populasi
Orangutan DI TNGL 2009-2010: Medan, Untuk Kalangan Sendiri.
Wanda Kuswanda, 18 April 2016.Status Terkini Populasi
dan Ancaman Fragmentasi Habitat Orangutan di Kawasan Hutan Batang Toru.
Proseding Hasil Seminar Lokakarya Para Pihak “Inisiasi Pengembangan Koridor
Satwa di Bentang Alam Hutan se Tapanuli Bagian Selatan” Padangsidimpuan,
Wanda
Kusmanda, 2014, Orangutan Batang Toru
Kritis Diambang Punah, Jawa Barat, Forda Press
Wanda
Kusmanda, 2007, Threats to The Population
of Sumatera Orangutans (Pongo Abelli), Balai Penelitian Kehutanan Aek
Nauli.
Wanda Kuswanda dan Sugiarti, 2005. Aktivitas Harian
Orangutan Liar (Pongo Abelii Lesson 1827) di Cagar Alam Dolok
Sibual-buali. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam: Bogor,
Departemen Kehutanan.
Kuswanda.W dan Sukmana, 2009. Kesesuaian Jenis Untuk
Pengkayaan Habitat Orangutan Terdegradasi di Daerah Penyangga Cagar Alam Dolok
Sibual-buali. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam: Bogor.
Departemen Kehutanan
Wanda Kuswanda, M. Bismark
dan S. Iskandar. 2008. Analisis Habitat Lokasi Pelepasliaran Orangutan
(Pongo sp). Proseding Ekspose Hasil-hasil Penelitian ”Peran Penelitian dalam
Pelestarian dan Pemanfaatan Potensi Sumber daya Hutan di Sumatera Bagian
Utara”. Pusat Pelatihan dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam. Medan.
II. Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Surat edaran, dll
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian
Selatan.
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Selatan Dalan Angka 2016
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara,
2013, Laporan Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) Monitoring Populasi Orangutan Di Cagar Alam (CA) Dolok SIbual-buali.
Departemen Kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan,
Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan, Dokumen Pemerintah Tapanuli Selatan,
2015
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam, 2008, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017
: Departemen Kehutanan
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, 2006, Pedoman Pembinaan Kelompok Pecinta Alam, Bogor,
Departemen Kehutanan
Laporan
Tahunan Kelompok Pecinta Alam Forester Tapanuli Bagian Selatan Periode
2012-2013 dan 2013-2014.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Hasil Penelitian
Akhirul Hijry, 2014, “Monitoring
Dan Evaluasi Strategi Dan REncana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Indonesia
2008-2014 Untuk Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)”,Skripsi Sarjana tak
diterbitkan, Medan Universitas
Sumatera Utara
Ihsan Ansori, 2000, “Karakteristik
Sarang Tidur Orangutan Berdasarkan Jenis Kelamin Dan Kelas Umur Di Stasiun
Penelitian cabang Panti Taman Nasional Gunung Palung Kalimantan Barat”,
Skripsi Sarjana tak diterbitkan, Institut Pertanian Bogor.
Sri Suci Utami dan M.Arif.R, 2012, Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dan
Fakultas Biologi Universitas Nasional, Jakarta, Universitas Nasional
IV.
Internet
http://www. kbbi.web.id/partisipasi diakses
tanggal 15 Februari 2016 Pukul 11.42 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi
diakses tanggal 11 November 2015 Pukul
16.52 WIB
http://www.pecintaalam.net/kode-etik-pecinta-alam/ diakses tanggal 24 Februari
2016 Pukul 13.52 WIB
http://pongoabelii.wordpress.com/dokumen-dasar diakses pada tanggal 30 Mei
2016 Pukul 19.46 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar